Syarat UMKM Mendaftarkan Sebagai Penerima BLT UMKM atau BPUM, Siapkan NIK KTP dan KK

- 19 Mei 2021, 05:09 WIB
cek nama penerima blt subsidi gaji
cek nama penerima blt subsidi gaji /https://kemnaker.go.id/

PORTAL JOGJA - Banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 akan diberikan oleh pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan BLT UMKM pada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemitelah disipakan anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Simak dengan cermat cara cek daftar penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id.

Bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan tanpa dipungut biaya dalam penyalurannya. Besaran bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha mikro ini adalah sejumlah Rp1,2 juta.

Baca Juga: Online dan Offline di eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Data Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta

Baca Juga: Tradisi Unik Lebaran Ketupat di Jawa Tengah, Kirab Gunungan, Larung Kupat di Laut Hingga Mengarak Sapi

Bantuan disalurkan melalui lembaga penyalur BLT UMKM yaitu bank BRI dan BNI. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui lembaga pengusul yaitu melalui kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Syarat yang harus dibawa pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM adalah fotokopi eKTP, fotokopi KK (kartu keluarga), fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha UMKM dapat cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui dua link yang tersedia, dengan cara sebagai berikut.

BLT UMKM dapat dicek melalui website yang disediakan oleh bank BNI, cukup dengan NIK.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah