Hore! Tarif Tenaga Listrik Diawal Tahun 2021 Tidak Naik

- 27 Desember 2020, 07:12 WIB
Proses pemantauan jaringan PLN.
Proses pemantauan jaringan PLN. /Humas PLN/

PORTAL JOGJA - Kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik pada 3 bulan pertama di tahun 2021 tepatnya untuk Januari sampai Maret 2021.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjusment) tersebut diperuntukkan bagi 13 pelanggan nonsubsidi dimana mereka tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik (tarif tetap).

Baca Juga: Paus Fransiskus Kritik Nasionalisme Vaksin : Yang Paling Rentan dan Membutuhkan Harus Diutamakan

Baca Juga: Arsenal vs Chelsea : Gulung The Blues 3-1 The Gunners Akhiri Paceklik Kemenangan

Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta sebagaimana juga sudah diberitakan PortalSulut dalam artikel 'Kabar Baik, Tarif Tenaga Listrik Januari-Maret 2021 Tidak Naik' pada 22 Desember 2020.

Baca Juga: Nirina Zubir Bagikan Semangat Melawan Covid-19. Pesannya : Stay Parno Ngga Papa Deh

Baca Juga: Leicester City vs Manchester United : Bermain Imbang 2-2 MU Gagal Dekati Pemuncak Klasemen

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan I menggunakan realisasi Agustus sampai Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca Juga: Viral! Puluhan Warga Mengamuk dan Rusak RSUD Brebes Ambil Paksa Jenaza Pasien Covid-19

Sementara itu untuk tarif subsidi, Agung menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Agung.

Berikut rincian tarif yang tak alami perubahan:

1. Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas,

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Masih Dalam Pengujian, Kominfo : Masyarakat Harus Persiapkan Diri

2. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA

3. Dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.

4. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Usai Jalani Isolasi Mandiri Nirina Zubir Masih Positif Covid-19, Suami dan Dua Anaknya Sudah Sembuh

5. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

6. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh. ***(Ainur Rofik/Portal Sulut)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah