PORTAL JOGJA - UMP 2021 di Provinsi DIY naik sebesar 4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu telah diputuskan melalui rapat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY bersama instansi terkait untuk membahas Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Keputusan ada kenaikan tersebut juga tidak tidak mudah. Adaya besaran kenaikan 4 persen melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Upah mMinimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menaker
Baca Juga: Menaker Ida Jamin UU Cipta Kerja Sejahterakan Pekerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33%. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 8% berdasarkan survei KHL. Dewan Pengupahan pun akhirnya memutuskan bahwa UMP 2021 naik sebesar 4%. Itu merupakan titik temu atau berada di tengah-tengah.
Angka kenaikan 4% setara dengan Rp68.000.Jika besaran UMP DIY tahun 2020 ini sebesar Rp1.704.608, maka tahun 2021 angkanya naik menjadi Rp1.772.608.
Langkah menaikan UMP itu sedikit keluar dari ketetntuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bernomor M/11/HK.04/X/202. Dalam edaran tersebut, terdapat instruksi penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan tahun 2020. Karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Setelah Diguyur Hujan Lebat, Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa di Banyumas Dilanda Banjir
Upah minimum provinsi seluruh Indonesia telah ditetapkan pula. Penetapan juga telah dbahas lama oleh masing pemerintah daerah bersama pihak terkait
Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.
"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Ia juga meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca Juga: Akan Dilanda Badai Besar, Ribuan Penduduk Filipina Terpaksa Harus Dievakuasi
Baca Juga: Hanya Sampai 2 November, Segera Daftarkan Bisnis Anda untuk Memperoleh Bantuan UMKM Facebook
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"tegas dia.
UMP 2021 antara Provinsi DIY dan Jawa Tengah tidak jauh berbeda kalau melihat surat edaran menteri. Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015. Sedangkan DIY sebesar Rp 1.704.607.
Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
Baca Juga: Update Covid-19 DIY Sabtu 31 Oktober 2020 : Terjadi Penambahan 32 Kasus Positif
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
Baca Juga: 5 Bakpia Hits di Jogja Pas Untuk Oleh-Oleh Saat Libur Panjang
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.90
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Baca Juga: MU vs Arsenal Menengok Rivalitas Ferguson Lawan Wenger
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225
*