Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Bisa Pakai HP atau Laptop, NIK KTP

11 Juni 2021, 05:25 WIB
Logo BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

PORTAL JOGJA - Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online. Caranya cukup mudah menggunakan handphone atau smartphone sudah bisa terlayani dengan baik.

BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program BPJS Kesehatan untuk bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu mendaftarnya.

Seperti layaknya asuransi, cara daftar BPJS Kesehatan ini ada 2 pilihan, yaitu secara offline dan online.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak 11 Juni 2021: Pisces, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn dan Aquarius: Optimis!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 11 Juni 2021, Virgo, Aries, Taurus, Leo, Cancer dan Gemini, Simak Asmara!

Berikut cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan secara online:

1. Untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.

2. Setelah itu buka halaman website BPJS  Kesehatan dari smartphone atau laptop.

3. Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

4. Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga: Amanda Manopo atau Andin Hapus Instagram dan Twitter, Ada Kaitan Duta Tampar Menampar?

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta: Teror Paket Ricky Berlanjut, Papa Surya Mulai Selidiki Kasu Elsa

5. Simpan data Anda, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar virtual account tersebut.

6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

7. Setelah menyerahkan uang dan nomor virtual pada teller bank, nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.

8. Sekarang BPJS Kesehatan Anda sudah aktif, silakan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS Kesehatan, berupa E-ID Card BPJS yang bisa di print sendiri.

9. Anda juga bisa print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini, Anda langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan.

Cukup memberikan semua data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account, serta bukti pembayaran.

Daftar BPJS Kesehatan kini juga bisa lewat aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, caranya:

Baca Juga: Viral Bungkus BTS Meal McD Dijual di Toko Onlne Hingga Rp500 Ribu

Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store

Klik “DAFTAR”
Klik menu “DAFTAR” yang terletak pada bagian bawah aplikasi.

Pilih Pendaftaran Peserta Baru
Selanjutnya, pilih Pendaftaran Peserta Baru.

Baca dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku, jika sudah klik "Saya Setuju".

Masukkan NIK E-KTP Anda dan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Cari".

Akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Setelah itu, akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Lengkapi data diri dan informasi lain yang diminta seperti fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan iuran.

Isi nomor rekening, nomor HP, dan email Anda
Untuk tahap selanjutnya, isi nomor rekening, nomor HP, dan alamat email Anda.

Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email.

Pendaftaran sudah berhasil dilakukan.

Anda akan menerima nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. Anda akan menerima email berisikan nomor Virtual Account dari beberapa bank untuk digunakan saat melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.

Selain cara dokumen serta cara daftarnya, ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Juni 2021, Nino Makin Curiga, Mama Rosa Bakal Tempuh Hak Asuh Reyna Hingga Pengadilan

1. Daftar sebaiknya pada awal bula

n biar Anda tidak mengalami kerugian

2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan

3. Untuk pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan hal tersebut bersifat valid

4. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

5. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
Besar denda paling tinggi Rp30 juta.

6. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.

7. Ketentuan biaya naik kelas rawat jalan dan rawat inap, dapat kamu cari tahu di sini.

Pilih Cara Daftar yang Sesuai dengan Kenyamanan Anda
Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online.

Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS Kesehatan, sangat disarankan mendaftar secara langsung. Dengan begitu Anda dapat dengan leluasa menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan mengenai informasi yang Anda butuhkan.
Demikian informasi ini cara mendftar BPJS Kesehatan secara online. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler