PORTAL JOGJA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 akan segera dibuka.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS akan segera dibuka pada tahun ini. Menurut info yang beredar akan di buka pada bulan Juni 2021.
Formasi yang dibuka pada CPNS atau CASN tahun 2021 ini meliputi Pemerintah Pusat sebanyak 69.684 formasi dan Pemerintah Daerah sebanyak 722.487 formasi. Rincian formasi tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar CPNS 2021 Formsi dan Berkas-berkas yang Harus Ada: Ijazah Asli, KTP
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS DAN PPPK Tahun 2021, Lengkap Beserta Link Pendaftaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan penerimaan ASN tahun ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), dan sekolah kedinasan.
Formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2021 terbagi menjadi tiga bagian yaitu untuk kementerian atau lembaga, pemeintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
Dengan pendaftaran CPNS yang akan dilaksanakan akhir bulan ini. Namun ada beberapa orang yang belum mengerti tentang perbedaan dan persamaan CPNS, PNS, ASN, dan PPPK.
Berikut ini penjelasan singkat dan padat tentang perbedaan dan persamaan CPNS, PNS, ASN, dan PPPK.
Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Takluk Lawan Brighton, Rekor Kemenangan Laga Tandang Berakhir
Perlu diketahui pertama adalah singkatan dari masi ASN, PNS, dan PPPK. ASN adalah kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara. PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan dan Persemaan ASN dan PNS
ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK termasuk dalam ASN. Dengan demikian, setiap PNS sudah pasti ASN, namun setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja PPPK
Persamaan PNS dan PPPK/P3K
Persamaan PNS dan P3K yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara. Selain itu ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Aurel Hermansyah Keguguran, Ini Permintaan Atta Halilintar dan Pesan dari Ashanty
Perlindungan JKK dan JKM PNS dan P3K telah diatru melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Perbedaan PNS dan PPPK/P3K
Ada beberapa poin perbedaan PNS dan P3K. Salah satunya yang paling menonjol yaitu P3K tidak mendapatkan dana pensiun.
Berikut poin-poin dalam PNS yang tidak ada pada P3K yaitu:
1. pangkat dan jabatan,
2. promosi,
3. mutasi,
4. jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
5. pengembangan karier,
6. pola jenjang karier,
Demikian informasi ini. Semoa bermanfaat.***