Peserta Kejar Paket A, B, C Dapat Bantuan Pendidikan Rp1 Juta Seperti Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA

3 Februari 2021, 12:45 WIB
Kartu Indonesia Pintar /Dok.kip-kuliah.kemendikbud.go.id

PORTAL JOGJA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih memberikan bantuan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: Penyerang Atletico Madrid Angel Correa Siap Terima Messi Jika Rekan Senegaranya Itu Tinggalkan Barcelona

Baca Juga: Warga Myanmar Bunyikan Klakson dan Pukuli Panci Sebagai Bentuk Protes Kudeta

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan PIP yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Antam dan UBS di Galeri 24 Hari Ini, Rabu 3 Februari 2021

Baca Juga: Cek dan Update Lagi! Harga Emas Antam dan UBS Turun di Pegadaian Hari Ini Rabu, 3 Februari 2021

KIP ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat di masing-masing daerah.

Baca Juga: Fiki Upload Video Bareng Dayana, Bilang Kangen Hingga Cerita Penyakit Tumor dan Lumpuh

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Layanan pendidikan ini bisa dilakukan melalui jalur formal mulai dari sekolah dasar (SD), SMP, SMA dan SMK. Selain itu juga melalui jalur non formal yakni Kejar Paket A, B dan C serta jalur pendidikan khusus.

Baca Juga: Donna Agnesia Sembuh dari Covid, Kuncinya Doa dan Bahagia

Jadi jangan khawatir yang siswa sekolah formal saja yang dpat bantuan pendidikan. Peserta Kejar Paket A, B dan C atau pendidikan non formal juga mendapatkan hak yang untuk memperoleh bantuan pendidikan.

Adanya bantuan PIP itu pemerintah ingin mencegah warga bisa menempuh pendidikan hingga tuntas dan peserta didik tidak mengalami putus sekolah dikarenakan tidak adanya biaya.

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 149 Sesuai Harapan, Netizen: Adegan Ciumannya Sampe Menyentuh di Hati Para Penonton

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Rangkuman Cerita Ikatan Cinta Episode 149, Selasa, 2 Februari 2021, Simak Ceritanya

Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?
Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Berikut ini cara buat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar dapat bantuan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud. Bantuan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi dan sebagainya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Buntut Photoshoot Konsep Ratu Kidul, Nora Alexandra Ditelepon Perempuan tak Dikenal

Prioritas sasaran penerima PIP yakni Peserta Didik pemegang KIP dan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti, peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Selanjutnya peserta didik yang terkena dampak bencana alam. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Baca Juga: Suara Dentuman di Malang, BMKG Catat Tidak Ada Anomali, Warga Dengar Intensitas Suara Hari Ini Mengecil

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Untuk mengecek daftar peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 yakni masuk ke laman resmi pip.kemdikbud dengan menyiapkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Secara lebih rinci, berikut ini cara cek penerima dana PIP 2020:

Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
Klik menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman.
Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama Ibu Kandung.
Ketuk Cek Data.

Baca Juga: Hati-hati! Virus Baru Corona B117 dari Inggris Sudah Menyerang Negara Vietnam

Jika anda penerima, akan muncul informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Sementara jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan berwarna merah di bagian atas berbunyi "Siswa bukan penerima PIP".

Cara Mencairkan Dana PIP

Pengambilan dana Program Indonesia Pintar secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur dengan dipercayakan pada kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank BNI.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler