Pesan Presiden Jokowi untuk Bapak-bapak Bantuan Tunai Jangan Dibelanjakan Rokok

29 Januari 2021, 07:33 WIB
Presiden RI Jokowi membuka Rakornas BKKBN /Instagram/@jokowi

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah meluncurkan tiga bantuan sosial atau bansos di tahun 2021. Ada 3 bansos yang diberikan pemerintah di tahun ini yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saat peluncuran program tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan dana bantuan tunai ini harus dipakai penerima dengan baik dan tepat.

Baca Juga: Olah TKP Video Syur 19 Detik Digelar Minggu Depan di Medan, Gisel Tidak Ditahan Tapi Kena Wajib Lapor

Baca Juga: Tidak Ditahan, Gisel Kna Wajib Lapor di Polda Metro Jaya Tiap Senin dan Kamis

"Hari ini di awal 2021 saya meluncurkan langsung bantuan tunai se-Indonesia pada masyarakat penerima, sekali lagi untuk program keluarga harapan, program sembako dan bantuan sosial tunai," kata Jokowi dalam siaran langsung YouTube Setpres.

Jokowi berpesan kepada para penerima agar memanfaatkan bantuan tunai ini secara tepat. Kepada bapak-bapak, Jokowi meminta bantuan tunai ini tak dibelanjakan rokok.

"Untuk penerima saya pesan, tadi sudah disampaikan oleh Bu Mensos juga, manfaatkan bantuan ini secara tepat. Kalau yang untuk beli sembako ya beli sembako, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok," pesan Jokowi.

Baca Juga: Menguak Misteri Suara Drum Band saat Dini Hari di Yogyakarta

"Hati-hati, ini yang Bapak-bapak terutama, jangan dipakai untuk beli rokok. Belikan sembako sehingga bisa mengurangi beban keluarga di saat masa pandemi ini. Jadi diutamakan untuk memenuhi pokok dan pangan untuk keluarga. Tadi sudah disampaikan juga Bu Mensos. Saya ulang biar jelas semuanya," kata Jokowi.

Menurut Jokowi bantuan tunai pada 2021 akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahap hingga akhir tahun.

"Yang PKH ini dalam 4 tahap melalui Bank Himbara, bank-bank milik negara, kemudian yang program sembako akan disalurkan dari Januari nanti sampai Desember 2021, nilainya sudah disampaikan Bu Menteri Sosial Rp 200 ribu per KK per bulan," katanya.

Baca Juga: Alur Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI, Cek Syaratnya Jangan Lupa KTP

Baca Juga: BLT BPNT 2021 dari Kemensos Bisa Gagal Cair, Jangan Buat Kesalahan Ini

"Kemudian bantuan sosial tunai, BST, diberikan selama 4 bulan, Januari, Februari, Maret, April dan nilainya 300 ribu rupiah per bulan per KK," lanjut Jokowi.

Dalam penyaluran bantuan ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggandeng PT Pos Indonesia dan bank-bank BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Bantuan secara tunai serta transfer ke rekening penerima program bansos.

Ada tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah di tahun ini yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Teddy Pardiyana Tak Minta Warisan Untuk DIrinya

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penerima program bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2021.

PT Pos Indonesia sebagai penyalur. Bantuan diantar langsung ke rumah masing-masing penerima.

Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Program Sembako akan diberikan kepada 18,8 juta KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penyaluran lewat bank milik pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Jumat 29 Januari 2021. Doraemon, Baim Paula Bapau dan Ikatan Cinta

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 200 ribu mulai Januari hingga Desember 2021. Bantuan ini dulunya adalah bantuan sembako namun tahun 2021 dinganti BLT dengan jumlah setara untuk wilayah warga Jabodetabek

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH akan disalurkan lewat bank-bank Himbara melalui rekening masing-masing penerima bansos jenis ini. Bansos jenis ini disalurkan 3 bulan sekali yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. atau 4 kali dalam setahun.

Penerima manfaat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima bansos sebesar Rp 250 ribu per bulan, SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan.

Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler