Dua Akun Resmi Paslon Pilkada Sleman Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye

- 12 November 2020, 22:53 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020./Pikiran-Rakyat.com/Fian Afand
Ilustrasi Pilkada 2020./Pikiran-Rakyat.com/Fian Afand /

PORTAL JOGJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memproses dua akun media sosial milik pasangan calon nomor 1 dan pasangan calon nomor 3 pilkada kabupaten Sleman. Diduga paslon tersebut melakukan pelanggaran sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk memprosesnya.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Arjuna Al Ichsan Siregar melalui pesan singkat Rabu 11 November 2020.

Menurut Arjuna, sejak 26 September hingga sekarang, Bawaslu Kab Sleman telah memproses dua perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon.

Baca Juga: Resep Brongkos Jogja. Inapkan Semalam, Lebih Lezat

"Akun yg direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman karena beriklan di media sosial Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 yakni akun Paslon 3 dan Paslon 1," kata Arjuna

Kedua perkara ini telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada kedua tim kampanye paslon.

Selain itu, Bawaslu kabupaten Sleman juga telah menyampaikan laporan iklan kampanye yang dilakukan oleh dua akun relawan paslon yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sleman ke Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY.

"Akun tidak resmi (tidak terdaftar) yang beriklan di media sosial untuk paslon yang direkomendasikan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY untuk diproses lebih lanjut yakni akun FB dan Instagram Sleman Mulia dan Sleman Unggul," jelasnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Kondisi Hari ini Kamis 12 November 2020, BPPTKG Catat 9 Kali Gempa Vulkanik

Penanganan selanjutnya terkait sanksi terhadap kedua akun tersebut tentu akan dilakukan oleh Bawaslu RI berkoordinasi dengan pengelola Facebook Indonesia dan Kementerian Kominfo RI.
Pasalnya sebelumnya memang sudah bekerjasama dalam pemantauan kampanye pemilihan 2020 di media sosial dengan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah