UMP DIY Naik 4 Persen, Ini Daftar Rincian Upah Minimum 34 Provinsi se Indonesia, Segera Cek UMP 2021

- 31 Oktober 2020, 10:00 WIB
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia /ANTARA/

Baca Juga: Jemaah Indonesia Mulai Berangkat Umrah 1 November Besok, Ini Syarat dari Pemerintah Arab Saudi

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020..

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"lanjut dia.

Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.

Baca Juga: 8 Helm Full Face Harga Rp 500 Ribuan

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah