Pemkab Sleman Serahkan Dana Hibah Keagamaan Senilai Rp1.62 Miliar

- 5 Juni 2024, 23:34 WIB
Penerima hibah yakni Baznas Sleman, PDM Sleman, PCNU Sleman dan Yayasan Baitul Muhsinin dengan total 1,62 miliar rupiah
Penerima hibah yakni Baznas Sleman, PDM Sleman, PCNU Sleman dan Yayasan Baitul Muhsinin dengan total 1,62 miliar rupiah /Prokompim/

PORTAL JOGJA - Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan dana hibah di bidang keagamaan tahun 2024 kepada 4 Lembaga Keagamaan. Penyerahan dana hibah dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu (5/6).

Dalam sambutannya Kustini mengatakan bahwa pemberian hibah ini merupakan wujud atensi Pemkab Sleman terhadap peningkatan kualitas ibadah warga Sleman sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

"Dana hibah yang diberikan Pemkab Sleman ini saya harapkan dapat dipergunakan secara optimal untuk membantu operasional kegiatan keagamaan dan program kegiatan untuk peningkatan layanan sarpras pendidikan atau ibadah masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sleman," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Sleman Buka School Expo PAUD di Sleman City Hall

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Sigit Herutomo menyampaikan bahwa dana hibah keagamaan merupakan hasil dari pengajuan proposal yang telah di verifikasi berdasarkan program yang mendukung program Pemerintah Daerah.

“Adapun penerima hibah dalam kesempatan ini yakni Baznas Sleman, PDM Sleman, PCNU Sleman dan Yayasan Baitul Muhsinin dengan total 1,62 miliar rupiah,” jelas Sigit

Untuk Baznas Sleman menerima hibah sebesar Rp. 373.100.000, PDM Sleman dan PCNU Sleman sebesar Rp. 600.000.000 dan Yayasan Baitul Muhsinin sebesar Rp. 46.900.000. Untuk PCNU dan PDM, sesuai regulasi jika besaran hibah diatas 500 juta, maka proses pencairan dilaksanakan 2 tahap dengan besaran per tahapan maksimal 50% dari besaran hibah yang diterima.

Sigit menyampaikan kepada penerima hibah ketika semua kegiatan telah terlaksana wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran 2025.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah