Jalan Rusak di Depan SMPN 2 Prambanan Belum Diperbaiki dan Bahayakan Warga

- 23 April 2024, 11:05 WIB
Jalan sepanjang satu kilometer di Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, kabupaten Sleman tepatnya di depan SMPN 2 Prambanan rusak parah.
Jalan sepanjang satu kilometer di Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, kabupaten Sleman tepatnya di depan SMPN 2 Prambanan rusak parah. /Chandra/portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Jalan sepanjang satu kilometer di Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, kabupaten Sleman tepatnya di depan SMPN 2 Prambanan rusak parah. Selain berlubang kondisi jalan juga licin saat turun hujan sehingga membahayakan pengguna jalan.

Karno salah seorang warga desa Sumberharjo mengatakan bahwa rusaknya jalan ditengarai karena aktivitas truk tambang galian di kalurahan tersebut. Selain merusak jalan aktivitas truk juga merusak talud sungai yang ada di depan sekolah sehingga menyebabkan air masuk ke dalam sekolah. Selain itu sejumlah warga juga pernah jatuh akibat jalan yang licin dan berlubang.

"Talud itu kan rusak sehingga air kali masuk ke sekolahan, warga mungkin merasa terganggu untuk perjalanan kita kurang lancar, juga pernah ada yang jatuh disitu," ujar Karno pada Minggu (21/4/24)

Menurut Karno jika turun hujan jalan menjadi licin namun jika sudah kering dan terkena panas matahari, jalanan menjadi kering dan berdebu.

Baca Juga: Kampung Hanacaraka di Ngeposari Diresmikan oleh Bupati Gunungkidul

Hal senada diungkapkan Eko, ia mengaku kerusakan jalan di desa Sumberharjo sudah berlangsung sejak setengah tahun yang lalu namun belum ada perbaikan.

"Kerusakan sudah sekitar setengah tahun, kalo perbaikan dari pemerintah belum kalau perbaikan dari warga aja seadaanya aja," ujar Eko.

Terkait dengan informasi itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY telah melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai instansi terkait di Kantor ORI DIY. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan tersebut. 

Ketua ORI DIY Budi Masturi mengatakan Pertemuan dihadiri dari pihak Pemkab Sleman dan jajaran, PUP ESDM DIY dan Satpol PP DIY.

"Ringkasan hasil pertemuan bahwa sudah ada sosialisasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar hukum dan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan," ujar Budi melalui pesan singkat.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x