Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2026 perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2026 perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Editor: Chandra Adi N