Pelayanan di SIM Corner di kedua tempat tersebut dilakukan secara online dan hanya untuk warga di wilayah DIY.
Sementara itu, bagi warga luar DIY dapat mendatangi satpas pelayanan SIM di masing-masing Polres di DIY.
Baca Juga : Sukses Juarai GP Emilia Romagna, Vinales patahkan 'kutukan' Sirkuit Misano
Warga disarankan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu identitas beserta fotokopinya, SIM lama, dan surat keterangan kesehatan.
Sementara itu biaya perpanjangan yang dibutuhkan sebesar Rp 75 ribu (SIM C) dan Rp 80 ribu (SIM A). ***