Pendaftaran KPPS Mulai Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Persyaratannya

- 14 Desember 2023, 09:09 WIB
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat memberikan keterangan terkait pendaftaran KPPS
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat memberikan keterangan terkait pendaftaran KPPS /Chandra/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran krusial dalam menjamin kelancaran proses pemilu. Meskipun menjadi tugas yang mulia, belum tentu banyak yang tahu tentang besaran gaji yang diterima oleh para petugas KPPS.

 

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan bahwa besaran gaji atau honor yang diterima ketua dan anggota KPPS mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

"Ketua KPPS satu juta duaratus, anggota satu juta seratus linmas TPS tujuhratus jadi itu honornya," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui KPU DIY mulai membuka pendaftaran Kelompok Pengelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan tahapan vital karena KPPS menjadi representasi KPU pada Hari Pemungutan Suara.

Sebagai bagian dari tanggung jawab KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya, yang layak untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Kamis 14 Desember 2023

Ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40, seleksi penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dengan total jumlah TPS sebesar 11.932 TPS, kebutuhan KPPS di wilayah DIY adalah sejumlah 83.524 orang KPPS (7 orang tiap TPS). Sedangkan untuk kebutuhan Petugas Linmas di wilayah DIY adalah 23.864 orang (2 orang tiap TPS).

Pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023, dengan persyaratan pendaftaran menjadi anggota KPPS antara lain sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Petugas Medis di Gaza Mendapat Intimidasi dari Tentara Israel, Digeledah Hingga Ditelanjangi

Sedangkan bagi masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai Anggota KPPS, dokumen persyaratan menjadi Anggota KPPS adalah sebagai berikut:

1. Surat Pendaftaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik

4. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir

5. Pas Foto

6. Surat Pernyataan

7. Surat Keterangan

Dalam pembentukan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memastikan calon KPPS dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik, sehingga KPPS yang terbentuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya dalam kondisi sehat dan penuh integritas.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah