Sembilan Ruas Jalan di Kota Yogya Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye, Salah Satunya Malioboro

- 14 November 2023, 19:06 WIB
Jalan  Malioboro Yogyakarta menjadi salah satu dari sembilan ruas jalan yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024  mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jalan Malioboro Yogyakarta menjadi salah satu dari sembilan ruas jalan yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Menyosong masa kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka Pemerintah Kota (Pemkot)Yogyakarta telah menetapkan sembilan ruas jalan di wilayah Kota Yogyakarta yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini telah resmi diundangkan oleh Pemkot Yogyakarta pada 8 November 2023 melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023. Perwal tersebut mengatur tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar," ucap Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat dikonfirmasi di Yogyakarta pada Selasa 14 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Sembilan ruas jalan yang dimaksud pada Perwal itu meliputi Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Margo Mulyo, Jl. Malioboro, Jl. Margo Utomo, Jl. Pangurakan, Jl. Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jl. Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

Baca Juga: RI Terus Upayakan Perlindungan bagi WNI dan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Terdapat pula larangan pemasangan APK pada Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, situs Warungboto, dan Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Ruang terbuka berupa Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta serta Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya, termasuk dalam lokasi steril pemasangan APK.

Demikian pula fasilitas publik seperti Rumah sakit, puskesmas, sekolah atau pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah agama, dan penghayat kepercayaan juga harus masuk dalam wilayah larangan pemasangan APK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta sebagai salah satu institusi penyelenggara Pemilu 2024 ini, saat ini sedang dalam proses melakukan penyusunan surat keputusan (SK) zonasi pemasangan APK. Nantinya Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini akan dijadikan acuan untuk penentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Baca Juga: Hasil Manis PSIM Jogja di Tengah Hasil Pahit PSKC Cimahi

Setelah proses tersebut selesai, maka pihak KPU Kota Yogya segera menyampaikan hasilnya ke seluruh parpol peserta pemilu.

"Kami jadwalkan nanti disampaikan ke parpol. Akan kami koordinasikan lebih lanjut sebelum masa kampanye tentunya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyatakan bahwa Satpol PP sebagai bagian dari aparat penertiban dalam melaksanakaan tugas sehubungan dengan alat peraga kampanye ini, pihaknya akan menunggu rekomendasi terlebih dahulu dari Bawaslu Kota terlebih dahulu.

"Kalau memang dari Bawaslu memberi rekomendasi, kami lepas (APK). Pola kerjanya seperti itu, kami 'supporting' untuk Bawaslu," ujar Octo.

Menurut Octo, hal tersebut tentunya berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan Satpol PP sebelum masa kampanye yang mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah