Seorang Preman Tega Cabuli Siswi SMA, Korban Diancam dengan Senjata Tajam

- 10 Oktober 2023, 13:45 WIB
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan kasus pencabulan siswi SMA di Minggir Sleman
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan kasus pencabulan siswi SMA di Minggir Sleman /Chandra Adi/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Seorang preman warga Minggir, kabupaten Sleman dibekuk aparat kepolisian karena tega mencabuli seorang siswi SMA sebanyak dua kali. Dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pedang jika tidak menuruti kemauannya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan bahwa tersangka yang berinisial PT (29) merupakan residivis sejumlah kasus kriminal diantaranya narkotika, penganiayaan dan kasus pidana lainnya.

Peristiwa pencabulan sendiri bermula saat korban (17) sedang berada di sebuah pasar malam di lapangan Kebonagung Minggir Sleman. Korban kemudian didatangi tersangka yang meminta untuk ditemani membeli minuman keras. Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun tersangka kemudian mengancam akan membunuh korban dengan pedang yang ia bawa jika korban tidak menuruti kemauannya.

“Karena merasa ketakutan kemudian anak 1 (korban) mengikuti keinginan pelaku untuk diajak pergi menuju ke sebuah tempat dimana terdapat sebuah kamar dan terjadilah persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” kata Yuswanto di Mapolres Sleman Senin (9/10/23)

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari ini Selasa 10 Oktober 2023 Didominasi Cerah Berawan

Menurut Yuswanto hanya berselang lima hari setelah kejadian pencabulan yang pertama, tersangka kembali mendatangi korban dan kembali memaksa korban untuk memenuhi nafsu birahinya. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Minggir.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka ternyata juga pernah melakukan aksi bejat serupa terhadap seorang korban lain yang masih di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2021.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x