“Setelah kami lakukan verifikasi baik durasi maupun genre, yang dapat dinilai sejumlah 13 karya,” ungkap Nurhuda.
Menurutnya, ajang KFPI juga wujud optimalisasi pemanfaatan media sosial yang saat ini digandrungi kaum millenial.
“Sebagai syiar dakwah agama Islam, bahwa agama tidak perlu dibenturkan dengan budaya, bahkan justru sejalan dengan budaya itu sendiri,” urainya.
Baca Juga: Bupati Sleman Ajak Orang Tua Bimbing Anaknya untuk Bijak Gunakan Teknologi
Penilaian dilakukan sejak Senin (25/9/2023). Dewan Juri terdiri dari Jaya Sarbinoto (Ahli IT), H. Ahmad Luthfi, M.A (Jurnalis), Budi Dwi Arifianto, S.Sn. M.Sn (Akademisi), H. Bramma Aji Putra, S.Kom. M.M (Humas Kemenag DIY), Awaluddin Gufi, S.Sos (Lesbumi), dan Saviera Zulykha Ajeng Fauqil Nuura (Moderat Milenial Agent).
Kepada para juara diberikan tropi, sertifikat penghargaan dan uang pembinaan. Juara l mendapat Rp 6.000.000, Juara ll Rp 5.000.000, Juara lll Rp 4.500.000 dan Favorit Rp 2.000.000.***