Fakta Mengejutkan Kasus Mutilasi Sleman, Korban dan Pelaku Melakukan Aktivitas Tak Wajar

- 18 Juli 2023, 21:12 WIB
Petugas Ditreskrimum Polda DIY telah menangkap 2 pelaku mutilasi yang potongan jenazahnya dibuang di sejumlah tempat di kabupaten Sleman.
Petugas Ditreskrimum Polda DIY telah menangkap 2 pelaku mutilasi yang potongan jenazahnya dibuang di sejumlah tempat di kabupaten Sleman. /Adi Chandra N/portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Petugas Ditreskrimum Polda DIY telah menangkap 2 pelaku mutilasi yang potongan jenazahnya dibuang di sejumlah tempat di kabupaten Sleman. Kedua pelaku yakni W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Sementara korban merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta berinisial R (20).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan bahwa antara korban dan pelaku sudah saling mengenal karena mereka  tergabung dalam sebuah grup di media sosial. Pertemuan mereka bermula saat tersangka W mengundang RD dan R ke rumah kontrakannya di dusun Krapyak Triharjo Sleman. 

"Karena mereka tergabung dalam suatu komunitas yang memiliki aktivitas tidak wajar mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Endriadi di Mapolda DIY pada Selasa 18 Juli 2023.

Baca Juga: Pengamat Politik UGM Sebut Reshuffle Kabinet untuk Menjaga Kepuasan Publik Jelang 2024

Menurut Endriadi kedua pelaku kemudian panik setelah melihat korban meninggal dunia usai ketiganya melakukan aktivitas tak wajar. Para pelaku kemudian memutuskan untuk memutilasi korban dengan maksud menghilangkan jejak.

"Para pelaku panik kemudian melakukan pemotongan atau mutilasi, dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki, dan untuk menghilangkan jejak para tersangka memotong pergelangan tangan dan kaki dan direbus," ujar Endriadi.

Usai memutilasi korban para pelaku kemudian membuang sejumlah potongan tubuh korban di beberapa tempat yang tersebar di kabupaten Sleman diantaranya di dusun Kelor Bangunkerto Turi, Sedogan Merdikorejo, dan Margorejo Tempel.

Baca Juga: Bantu Ketersediaan Stok PMI, Lanud Adisutjipto Gelar Donor Darah

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasar berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh
tahun). Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x