PORTAL JOGJA - Sebanyak 14 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 14 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo kepada 2 perwakilan warga binaan Rutan Wates.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan setelah upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan di Pemda Kulon Progo, Senin 17 Agustus 2020.
Baca Juga : Dirgahayu Indonesia Jadi Trending Topic Saat Ini
Mengingat kondisi tengah dilanda pandemi COVID-19 Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan protocol kesehatan pencegahan COVID-19 dan berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.02-42 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kulon Progo menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan.
Baca Juga : Mafud MD Kenakan Baju Adat Madura Saat Ikuti Upacara 17 Agustus Secara Virtual
Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.