“Warga butuh kepastian kapan dibayarkan, karena berkas sudah diberikan sejak April 2019. Bahkan kesepakatan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah ada sejak bulan Oktober 2019," katanya.
Terkait dengan permasalahan ini, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus R, menyampaikan bahwa menurut data yang diperolehnya dari Kementerian Perhubungan, sampai saat ini memang betul, belum semua warga memperoleh ganti rugi akibat pembangunan jalur kereta tersebut.
"Sebetulnya pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan dalam tiga termin," katanya.
Baca Juga: Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama Sepakat Tak Gelar Takbir Keliling
Lebih lanjut lagi, menurut data yang dipegangnya, sampai saat ini, termin pertama sudah dibayarkan. Namun memang belum seluruhnya dapat dicairkan.
Diapun mengatakan bahwa warga tidak perlu khawatir, karena pembayaran ganti rugi untuk seluruh bidang tanah tetap akan dilaksanakan pada termin kedua dan ketiga. (#)