Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari ini Rabu 27 Juli 2022, Hadir di Empat Lokasi Berikut

- 27 Juli 2022, 04:50 WIB
Layanan SIM Keliling di depan Pura Pakualaman.
Layanan SIM Keliling di depan Pura Pakualaman. /Foto : Instagram/@satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 27 Juli 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Kantor Kapanewon Godean Sleman, pukul 08.30 s.d. selesai
  • Depan Toserba Sambipitu Patuk, Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Banjir Pesisir (ROB), Termasuk Perairan Selatan Yogyakarta

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00 s.d 11.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall, pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.

Pemohon  yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

Baca Juga: Walikota Gibran Rakabuming Minta Maaf atas Kericuhan Suporter Persis Solo di Jogja

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menaati protokol kesehatan.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah