Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari ini Sabtu 16 Juli 2022, Ada Layanan Pagi dan Malam

- 16 Juli 2022, 04:22 WIB
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo.
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Begitu juga hari ini, Sabtu 16 Juli 2022.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk akhir pekan ini, layanan bus SIM Keliling terdapat dua jenis layanan, yaitu pagi dan malam hari.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

  • Halaman Mall Sleman City Hall Sleman, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
  • SIM MAMI (SIM Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Yogyakarta, pukul 19.00 WIB s.d. selesai

Baca Juga: Viral Reporter TV Pakistan Menampar Remaja yang Mengganggunya Saat Siaran Langsung

  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30 s.d. 21.00 WIB
  • SIM Malming, halaman Polres Bantul, pukul 17.00 s.d. 21.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB dan di SIM Corner Jogja City Mall pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB.

Bagi ibu hamil yang melakukan perpanjangan di Sim Corner Ramai Mall, dapat langsung menemui petugas di Sim Corner tanpa perlu mengantri terlebih dahulu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menolak Tawaran Fantastis dari Klub Arab Saudi, Berapa Nilai Kontraknya

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menaati protokol kesehatan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah