Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari ini Kamis 14 Juli 2022, Hadir di 3 Lokasi Berikut

- 14 Juli 2022, 04:17 WIB
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/Satlantas Polresta Yogyakarta

PORTAL JOGJA – Pemberian layanan pembuatan SIM Baru dan perpanjangan SIM masih terus dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada layanan yang dibuka tiap hari Senin s.d. Sabtu, Satpas Polres dan Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan membuat maupun memperpanjang SIM.

Seperti biasa, selain di Satpas, masyarakat juga bisa kembali mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Kamis 14 Juli 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Lapangan Dekso Kalibawang Kulon Progo pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Balai Desa Seloharjo Pundong, Bantul, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Baca Juga: Ayah Brigadir J Menilai Ada Kejanggalan Terkait Kematian Anaknya: Kalau Memang Salah Tak Harus Dibantai

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jogja City Mall dan di di Ramai Mall Yogyakarta. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.

Baca Juga: Jubir Pemerintah: Jawa Bali Menjadi Penyumbang Kasus Positif Covid-19 Terbesar

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah