PORTAL JOGJA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah surat kelengkapan yang harus dimiliki seseorang jika akan mengemudi kendaraan bermotor.
Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di masing-masing wilayah tiap Senin s.d. Sabtu.
Namun, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.
Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 24 Juni 2022 :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 08.00 WIB sampai selesai
Baca Juga: Seorang Balita 3 Tahun Meninggal Akibat Tidak Sengaja Tertembak Pistol Milik Polisi
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
- SIM Corner Jogja City Mall, pukul 09.00 s.d.14.00 WIB
Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.
Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas mengalami sedikit perbedaan dari hari kerja biasa, yaitu :
- Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
- Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
- Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
- Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB
Baca Juga: Perdana Menteri Sri Lanka Menyebut Ekonomi Negaranya Telah Runtuh
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :