Jadwal Layanan SIM Keliling dan SIM Corner di DIY Hari Ini Senin 9 Mei 2022, Cek Lokasi dan Waktunya

- 9 Mei 2022, 04:41 WIB
Layanan SIM keliling di Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo.
Layanan SIM keliling di Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Setelah layanan tutup karena masa liburan Lebaran 2022, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal pekan Senin 9 Mei 2022 hari ini kembali memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 s.d 8 Mei 2022 dapat diperpanjang mulai hari ini 9 Mei 2022 s.d 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka diberlakukan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus melalui layanan SIM keliling.

Baca Juga: Beredar Hoaks Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk Bangun IKN, Berikut Fakta Sebenarnya

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, untuk hari ini layanan SIM keliling dapat diakses di lokasi sebagai berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner :

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 s.d. 14.00 WIB.
  • SIM Corner di Jogja City Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotokopinya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah