PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal pekan Senin 18 April 2022 hari ini kembali memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat.
Khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus melalui layanan SIM keliling.
Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, layanan SIM Keliling Polda DIY selama bulan April 2022 libur untuk perbaikan, namun masyarakat masih bisa mengakses layanan SIM keliling di lokasi sebagai berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
- Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
Baca Juga: Amalan yang Dilakukan Rasulullah SAW di 10 Hari Terakhir Ramadan, Salah Satunya Memperbanyak Sedekah
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner :
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 s.d. 14.00 WIB.
- SIM Corner di Jogja City Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama beserta fotokopinya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***