Jadwal Vaksinasi Booster di Dinas Kesehatan DIY untuk 2 dan 3 Februari 2022, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 2 Februari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Vaksin Moderna Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Moderna Covid-19. /Pixabay/pixabay

PORTAL JOGJA – Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster terus digenjot pelaksanaannya di daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satunya adala sentra vaksinasi Dinas Kesehatan Provinsi DIY, yang berada di Jl. Gondosuli Nomor 6 Yogyakarta.

Dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DIY @dinas_kesehatan_diy, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilakukan hari ini dan besok, 2 dan 3 Februari  2022, pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Sleman di Bulan Februari 2022

Terdapat dua jenis pemberian vaksin booster berdasarkan vaksin primer yang telah diterima sebelumnya, yaitu :

  • 100 dosis Vaksin Pfizer bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang telah mendapat vaksin primer Sinovac
  • 400 dosis Vaksin Moderna bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang telah mendapat vaksin primer AstraZeneca

Syarat dan ketentuan mendapatkan vaksin booster :

  • Membawa KTP/Kartu KK dan kartu vaksin
  • Telah mendaftar pada link www.ayovaksin.jogjaprov.go.id
  • Memenuhi batas minimal waktu pemberian 6 bulan dari vaksin sebelumnya (setidaknya 5 Agustus 2021)
  • Membawa form skrining yang telah terisi dan bukti cetak pendaftaran
  • Hadir sesuai jadwal dan wajib mengikuti protocol kesehatan

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Rabu 2 Februari 2022, Giliran Pemeliharaan Jaringan Listrik di Sleman

Selain vaksin booster, Sentra Vaksinasi Dinas Kesehatan DIY juga memberikan layanan vaksin dosis pertama dan kedua.

Untuk masyarakat yang belum melakukan vaksinasi sama sekali, tersedia 100 dosis vaksin moderna, khusus bagi yang terlah berusia minimal 18 tahun.

Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, tersedia 100 dosis vaksin Pfizer bagi masyarakat yang berusia minimal 18 tahun dan telah mendapat vaksin dosis pertama paling tidak berselang 21 hari.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Dinas Kesehatan DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x