Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Jumat 21 Januari 2022, Tersedia di 3 Titik Lokasi Berikut

- 21 Januari 2022, 04:03 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah surat kelengkapan yang harus dimiliki seseorang jika akan mengemudi kendaraan bermotor.

Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di masing-masing wilayah tiap Senin s.d. Sabtu.

Namun, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 21 Januari 2022 :

Baca Juga: Arteria Dahlan Terancam Sanksi, Ketua DPD PDIP Jawa Barat Sebut Mulai Teguran sampai Pemecatan

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Kelurahan Condongcatur Sleman pukul 08.00 WIB sampai selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai

Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas mengalami sedikit perbedaan dari hari kerja biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Siapa Arteria Dahlan yang Minta Kajati Diganti Karena Berbahasa Sunda, Berikut Profilnya

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah