Viral Tarif Parkir Bus Kawasan Malioboro Yogyakarta Rp350 Ribu, Pemkot: Itu Ilegal dan Segera Proses Hukum!

- 20 Januari 2022, 14:01 WIB
Viral Tarif Parkir Bus Kawasan Malioboro Yogyakarta  Rp350 Ribu, Pemkot: Itu Ilegal dan Segera Proses Hukum! Tangkapan layar
Viral Tarif Parkir Bus Kawasan Malioboro Yogyakarta Rp350 Ribu, Pemkot: Itu Ilegal dan Segera Proses Hukum! Tangkapan layar /facebook

Baca Juga: KODE REDEEM FF 21 Januari 2022: Segera Raih Bundle, Voucher dan Weapon Skin dari Garena Mumpung Gratis

"Ini kan terus terus terjadi, ada kasus ditindak hilang dan muncul lagai," kata salah seorang netizen.

Namun ada pula netizen yang meminta agar masyarakat untuk mengecek kasus tersebut bahwa yang minta dinaikkan tarifnya adalah crew bus bukan orang yang melakukan parkir.

Tarif yang dibayarkan bukan Rp 350 ribu namun hanya Rp 125 ribu. Terlepas mana informasi yang benar perlu di cek lagi kebenarannya.

Secara terpisah Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga merespons viralnya unggahan kuitansi parkir Rp350 ribu untuk parkir bus wisata selama 2 jam.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Kisah Elsa dan Nino Makin Seru, Tak Ingin Sesal 2 Kali Sengsarakan Anak

Heroe mengatakan tarif parkir Rp350 ribu itu disebut termasuk pungutan liar (pungli) dan pelakunya harus diproses hukum.

"Pengelola parkir mengambil (memungut tarif) terlalu banyak. Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses (hukum) sebagai pungli," ungkap Heroe.

"Kami cek dulu, apakah benar, apakah itu tempat parkir resmi dan tidak resmi. Kalau resmi tarif nuthuk kita cabut izinnya. Kalau tidak resmi tambah, termasuk pungli," katanya. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah