Wahana Ngopi in The Sky di Teras Kaca Ditutup, Penggunaan Mobile Crane Jadi Sorotan

- 7 Januari 2022, 08:44 WIB
Wahana Ngopi in The Sky ditutup karena penggunaan mobile crane tak sesuai peruntukan dan tidak memenuhi aspek keselamatan.
Wahana Ngopi in The Sky ditutup karena penggunaan mobile crane tak sesuai peruntukan dan tidak memenuhi aspek keselamatan. /Foti : Instagram @teraskaca/

PORTAL JOGJA – Setelah melakukan serangkaian evaluasi, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan wahana Ngopi in The Sky di Teras Kaca Pantai Nguluran Gunungkidul.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji seperti dikutip Portal Jogja dari laman jogjaprov.go.id menyebutkan, meskipun ide dan kreativitas yang dilahirkan oleh pengelola sangat bagus, namun faktor keselamatan menjadi poin utama yang harus dipatuhi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pengelola Teras Kaca mengunggah wahana baru yang mereka miliki yaitu Ngopi in The Sky. Pengunjung dapat menikmati ngopi maupun menu lain di atas ketinggian sekitar 30 meter.

Baca Juga: Wisatawan Asal Boyolali Tenggelam di Muara Sungai Serang Pantai Glagah Kulon Progo Ditemukan Meninggal Dunia

Namun belakangan unggahan tersebut banyak mendapat komentar, salah satunya adalah perihal keamanan penggunaan mobile crane di  wahana tersebut.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui mobile crane yang dipergunakan penyelenggara adalah alat yang disewa dari luar kota. Namun mobile crane yang digunakan seharusnya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut manusia.

“Informasi yang kita terima, penggunaan crane itu belum ada izin, penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya,” terang Kadarmanta Aji seperti dikutip Portal Jogja dari laman jogjaprov.go.id.

Baca Juga: Polisi Panggil Ferdinand Hutahaean Sebagai Saksi Besok, Sangat Mungkin Jadi Tersangka

Aji menegaskan Pemda DIY tidak ingin menutup kreativitas dan inovasi masyarkat, namun memang harus ada hal-hal wajib dan mendasar yang tidak bisa dilanggar. Izin keselamatan harus sudah dikantongi oleh penyelenggara apabila akan beroperasi.

Penghentian operasional Wahana Ngopi in The Sky dilakukan selama persyaratan-persyaratan terutama sertifikasi keselamatan pengunjung itu belum terpenuhi. “Keselamatan dan kenyamanan wisatawan harus kita jamin supaya kita tetap bisa dipercaya sebagai penyelenggara destinasi wisata yang nyaman dan aman,” tegas Aji.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah