PORTAL JOGJA – Memasuki tahun 2022, Polres Bantul kembali memberikan memberikan layanan SiMantul Wangi, yaitu SIM Bantul Awan lan Bengi (SIM Bantul Siang dan Malam).
Dikutip dari unggahan Polres Bantul melalui akun Instagram resminya @polresbantuldiy, SiMantul Wangi untuk periode Januari 2022 masih belum mengalami perubahan dalam hal jumlah pendaftar atau pemohon. Layanan SIMantul Wangi dibatasi hanya untuk 30 orang setiap .
Untuk warga masyarakat yang akan mengurus SIM, baik pembuatan SIM Baru maupun perpanjangan di Bantul, berikut jadwal selengkapnya :
Satpas Polres Bantul
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bantul melayani proses SIM Baru, peningkatan golongan dan perpanjangan SIM, setiap Senin s.d. Sabtu pukul 08.00 WIB sampai selesai.
SIM Malming atau Saturday Night
Melayani proses perpanjangan SIM A dan C pada :
- Sabtu 8 Januari 2022 di halaman Polres Bantul Pukul 17.00 – 21.00 WIB
- Sabtu 22 Januari 2022 di halaman Polres Bantul Pukul 17.00 – 21.00 WIB
SIMantul Blusukan
Malayani proses perpanjangan SIM A dan C pada :
- Senin 10 Januari 2022 di Q-HomeMART Banguntapan
- Senin 24 Januari 2022 di Q-HomeMART Banguntapan
SIMMADE – SIM Masuk Desa
Proses pembuatan SIM Baru khusus C, serta perpanjangan SIM A dan C, pada :
- Kamis 6 Januari 2022 di Balai Desa Wukirsari Imogiri Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Kamis 13 Januari 2022 di Balai Desa Seloharjo Pundong Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Kamis 20 Januari 2022 di Balai Desa Argosari Sedayu Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Kamis 27 Januari 2022 di Balai Desa Banguntapan Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
Baca Juga: Kebakaran Melanda RSUP dr Kariadi Semarang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Selain itu Polres Bantul juga memberikan layanan PUSKAMLING atau Pelatihan Ujian SIM Kamis Keliling gratis, bertempat sesuai layanan SIMMADE, SIM Masuk Desa mulau pukul 11.00 WIB sampai selesai.
Namun perlu diingat, pada masa pandemi ini pelayanan diberikan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Syarat perpanjangan SIM yaitu dengan membawa E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya masing-masing rangkap 2, menyertakan Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan. ***