Besok Libur! Urus Perpanjangan SIM Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Layanan di DIY Hari Ini

- 24 Desember 2021, 08:09 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Puro Pakualaman.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Puro Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM Baru dan perpanjangan SIM di Satpas, SIM Corner maupun layanan SIM Keliling pada hari Natal 25 Desember 2021 besok diliburkan atau ditiadakan.

Untuk Anda, hari ini Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masih memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Selain itu masyarakat juga bisa mengakses layanan SIM Corner maupun SIM Keliling. Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 24 Desember 2021 :

Baca Juga: Drama Korea Love Revolution, Full House dan Iris di NET TV Jumat 24 Desember 2021

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Halaman Radio Rakosa pukul 08.00 WIB sampai selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo, pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai

Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas sedikit berbeda dari hari kerja biasa, yaitu:

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Sinopsis Ikatan 24 Desember 2021: Andin Mulai Tahu Rahasia Keluarga Hartawan, Sikap Al dan Mama Rosa?

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah