Langkah Antisipasi Pemkab Sleman Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

- 23 Desember 2021, 21:18 WIB
Kesiapan pemerintah dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah akan menerbitkan kebijakan untuk antisipasi Covid-19.
Kesiapan pemerintah dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah akan menerbitkan kebijakan untuk antisipasi Covid-19. /PIXABAY/12222786/

PORTAL JOGJA - Jelang perayaan Natal dan tahun baru, pemerintah kabupaten Sleman telah mempersiapkan beberapa langkah antisiapsi terkait pengawasan keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Musta’in Aminun, dalam jumpa pers di Bakolkopi Sleman Kamis 23 Desember 2021. 

Pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat selama perayaan Natal berlangsung di tengah penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Sleman, yakni dengan dilakukannya pengamanan dan pemantauan di 20 gereja yang tersebar di kabupaten Sleman.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran, Jarak 2,5 Kilometer

“Masing-masing gereja akan diisi 4 personil, dan bergabung bersama petugas dari pihak kapanewon. Hal ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, baik itu masuk maupun keluar, dan menjaga kapasitas gereja tetap 75 persen, sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri,” kata Musta’in.

Sementara itu, Mustadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sleman mengatakan untuk pengawasan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemkab Sleman tetap akan menerapkan peraturan sesuai ketentuan PPKM Level 2 dan Peraturan Kemeterian Dalam Negeri RI tentang Persiapan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Di bulan Desember ini, kita masih melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 67, yang berkaitan dengan kegiatan PPKM Jawa dan Bali, serta Imendagri nomor 66 terkait pembatasan kegiatan perayaan natal dan tahun baru,” kata Mustadi.

Menurut Mustadi selain aturan dari Pusat dilaksanakan juga Instruksi Bupati (Inbup) Sleman nomor 38 yang mengatur tentang penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Sleman, dan Inbup nomor 39 yang mengatur tentang Pengamanan Libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Daftar 12 Lagu Natal Populer Lengkap Dengan Penyanyinya

“Untuk Inbup 38 berlaku tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, kalau Inbup 39 berlaku besok tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” terang Mustadi lagi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x