Mustadi menambahkan selama pengetatan yang dilakukan pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di semua level akan diaktifkan kembali, serta masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***