Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Sabtu 18 Desember 2021, Ada Siang dan Malam, Ini Lokasi dan Waktunya

- 18 Desember 2021, 05:01 WIB
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo.
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Meski akhir pekan, namun hari ini Sabtu 18 Desember 2021, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi.

Untuk hari ini, layanan bus SIM Keliling selain siang hari, di beberapa lokasi dilayani pada malam hari. Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

Baca Juga: Mendagri Akan Beri Sanksi Bagi Dearah Yang Tak Capai Target 70 Persen Vaksinasi Dosis Pertama

  • Kelurahan Srimartani Piyungan Bantul, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Halaman Mal Sleman City Hall, pukul 09.00 WIB - selesai
  • SIM Mami (Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Jogja, pukul 18.00 – 20.00 WIB
  • SIM Malming (Saturday Night) di halaman Polres Bantul, pukul 17.00-21.00 WIB
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 19.00-21.00 WIB
  • SIM Saturday Night di Alun-Alun Wonosari, pukul 19.00 WIB - selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 WIB sampai selesai. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Menag Pastikan Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI Akan Dibayarkan Tahun Ini

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah