Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Jumat 10 Desember 2021, Hadir di 3 Lokasi Berikut Ini

- 10 Desember 2021, 04:15 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul. /- Foto : Instagram @polres.gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Layanan di Satpas Polres dan Polresta dapat diakses masyarakat tiap Senin s.d. Sabtu. Namun, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 10 Desember 2021 :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Halaman Radio Rakosa pukul 08.00 WIB sampai selesai

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Sekolah Milik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Sudah Ditutup

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai

Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas sedikit berbeda dari hari kerja biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Lereng Semeru Lumajang, Basarnas Sebut Cuaca Buruk Persulit Proses Pencarian Korban Erupsi

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x