Waspadai Peredaran Hasil Tembakau Ilegal di Sleman Seperti Apa Ciri-Cirinya

- 17 November 2021, 05:53 WIB
Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Selasa (16/11/2021), operasi dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman.
Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Selasa (16/11/2021), operasi dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman. /Media Center Sembada/

PORTAL JOGJA - Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau kembali digelar Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah pada Selasa 16 November 2021.

Operasi gabungan bersama Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman ini menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon (kecamatan) Seyegan dan Minggir.

Kegiatan ini sendiri dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal, di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di DIY.

Baca Juga: Dialog Mata Najwa Malam Ini 'Disiksa di Penjara' Trans7 Rabu 17 November 2021

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika mengatakan bahwa operasi ini penting dilakukan karena peredaran tembakau ilegal di masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor Cukai dan untuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula.

“Ketika sebuah produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, maka harganya akan lebih murah,” ujar Depdika.

Menurut Depdika, masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. “Hasil Tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai,” ungkapnya.

Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Terkait pita cukai, setidaknya ada 5 pelanggaran (indikator),” kata Depdika

Pertama adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Menurut Depdika, pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar.

Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili1 (satu) kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Depdika mengatakan pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“(Seperti) tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Depdika.

Kemudian untuk pelanggaran keempat, dapat dilihat dari perutukkan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda.

“Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan),” jelas Depdika.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Rabu 17 November 2021: Anugerah Lembaga Sensor Film 2021

Terakhir, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.

Depdika berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Harapannya, ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” tutup Depdika.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah