Layanan Bus SIM Keliling di DIY 13 November 2021, Terdapat 4 Titik Layanan Malam Hari

- 13 November 2021, 07:47 WIB
Layanan SIM Saturday Night Satlantas Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Saturday Night Satlantas Polres Gunungkidul. /Foto : Instagram @satlantas_gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Meskipun akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi.

Untuk hari ini Sabtu 13 November 2021, layanan bus SIM Keliling selain siang hari juga terdapat layanan bus SIM keliling malam minggu atau malam hari.

Baca Juga: Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan, Ini Penjelasannya

Berikut lokasi dan waktu selengkapnya :

  • Halaman Mall Sleman City Hall, pukul 10.00 – selesai
  • Halaman Kelurahan Srimartani Piyungan Bantul, pukul 08.00 WIB - selesai
  • SIM Mami (Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Jogja, pukul 18.00 – 20.00 WIB  
  • SIM Malming di halaman Polres Bantul, pukul 17.00 – 21.00 WIB
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 19.00-21.00 WIB
  • SIM Saturday Night di Alun-Alun Wonosari, pukul 19.00 WIB - selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 WIB sampai selesai. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika dengan Motor Modifikasi: Banyak Tikungan yang Tajam Sekali

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah