Layanan SIM Keliling di DIY Jumat 5 November 2021 Hadir di 3 Tempat, Cek Lokasi Lengkapnya

- 5 November 2021, 07:44 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul. /- Foto : Instagram @polres.gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Namun, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 5 Novembe 2021 :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman pukul 08.00 WIB sampai selesai

Baca Juga: Banjir Bandang di Kota Batu, Gubernur Khofifah Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP)  dan SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai

Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas sedikit berbeda dari hari kerja biasa, yaitu :

  • Satpat Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: 330 Instansi Tetapkan Nilai SKD CPNS, Ini Jadwal Pengumumannya

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah