PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 3 November 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Kantor Gedung Keuangan Negara Jl Kusumanegara, pukul 08.00 s.d. selesai
- Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: PERHATIAN! Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 DITUNDA, Ini Alasan dan Link Pengumuman
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :
- MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Beran Lor, Tridadi, Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
- MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
Baca Juga: Menteri PANRB Putuskan Ada Perubahan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK Guru
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.***