PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal pekan Senin 4 Oktober 2021 hari ini kembali memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat.
Seperti biasa, selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda DIY, untuk hari ini layanan SIM keliling dapat diakses di lokasi sebagai beriku :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 – 12.00 WIB
Baca Juga: Filipina Waspada Siklon Tropis Kompasu, BMKG Peringatkan Dampaknya Terhadap Cuaca di Indonesia
- Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
- Kantor PJR Prambanan, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) :
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
Sementara SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta juga telah beroperasi sejak 7 Oktober 2021 lalu, dengan jam layanan menyesuaikan jam buka mall atau pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Guru Honorer Peserta PPPK Guru Wajib Tahu Ada Menu Baru di di gurupppk.kemdikbud.go.id
Syarat Perpanjangan SIM :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***