Baca Juga: PPPK Guru Tinggal Tunggu Pengumuman Seleksi Komptensi, Ada yang Minta Turunkan Passing Grade
SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Sedang masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan berdasar pada tanggal lahir. ***