Tak hanya itu, penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga masih direkomendasikan untuk dihentikan. Sementara bagi pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.***