PORTAL JOGJA – Memasuki awal pekan Senin 15 Maret 2021, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, layanan SIM keliling di wilayah DIY yaitu di :
- Halaman Puro Pakualaman Jogja pukul 09.00 – 12.00 WIB, dengan kuota 50 orang per hari
- Bus Keliling di Polres Bantul pukul 08.00 – selesai, terbatas untuk 40 orang per hari
- Halaman Samsat Pembantu Maguwo Sleman, pukul 08.00 – selesai
Baca Juga: Alhamdulillah, Hilal Sya’ban Berhasil Teramati Tim BMKG Petang Ini
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman tiap hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikology dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.
SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***