Tindakan keras pemerintah Turki terhadap pengguna media sosial semakin intensif setelah memperkenalkan undang-undang baru tentang media digital tahun 2020 lalu.
Undang-undang ini mengizinkan pasukan keamanan Turki untuk menahan siapa pun yang bertanggung jawab atas unggahan mencurigakan yang terkait dengan organisasi teroris atau segala jenis disinformasi.
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dalam Sepekan ke Depan, Daerah Mana Saja?
Pemilik platform media sosial dipaksa menunjuk perwakilan hukum di Turki untuk menjawab tuntutan pemerintah dalam menghapus postingan di media sosial dan menutup akun yang diminta oleh pemerintah.
YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, dan platform media sosial VK Rusia memutuskan untuk menunjuk perwakilan setelah pemerintah Turki mendenda mereka dua kali. Twitter sampai saat ini masih menolak peraturan baru pemerintah Turki.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Turki, sudah ada 14.186 akun media sosial diselidiki dan 6.743 orang diadili karena postingan mereka di media sosial dalam delapan bulan pertama tahun 2020.***