PORTAL JOGJA – Pemerintah telah mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dimulai besok pagi 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Namun Pemerintah DIY tak menggunakan istilah PPKM, melainkan PSTKM.
PSTKM adalah singkatan dari Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang diatur berdasar Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Berbeda dengan penerapan PPKN yang disebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya, Instruksi Gubernur DIY tentang PSTKM membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50%.
Baca Juga: Sumedang Longsor, 11 Orang Ditemukan Meninggal, Termasuk Kasi Kedaruratan BPBD Sumedang dan Danramil
Baca Juga: SJ 182 Layak terbang, Sriwijaya Air Siagakan Hotline Service Untuk Kerabat Korban
Sementara kebijakan PPKM menyebutkan, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH 75% dan WFO 25%.
Namun demikian ketentuan lain tak jauh berbeda dengan Instruksi Mendagri yaitu kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Sedang kegiatan sektor esensisal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Temuan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Diserahkan Ke DVI
Baca Juga: KRI Teluk Gilimanuk-531 tiba di Perairan Pulau Laki, Lokasi Perkiraan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya