Tracing Warga Covid-19, Tamu Kecamatan Mantrijeron Wajib Daftar Online

17 Juni 2020, 17:07 WIB
Tamu di kecamatan Mantrijeron wajib scan barcode. /(tpj3)

PORTALJOGJA.COM - Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta memberlakukan aturan baru menyambut new normal. Warga membuat daftar kunjungan online bagi semua tamu.

Camat Mantrijeron, Subarjilan, mengatakan kunjungan online melalui aplikasi barcode dari handphone.

Kantor kecamatan akan mensiagakan petugas khusus. Petugas  ini siap membantu masyarakat yang kesulitan melakukan pengisian kunjungan online.

Baca Juga: Asyik, Warga Yogyakarta bisa Cetak Dokumen Perizinan dari Rumah

Bahkan, jika ada warga yang tidak memiliki smartphone untuk melakukan scan barcode, petugas  akan membantu warga menggunakan smartphone khusus milik petugas.

“Daftar tamu melalui online bertujuan  memudahkan tracing apabila  ditemukan kasus covid-19 di wilayahnya,” kata Subarjilan.

Pemberlakuan scan barcode bagi tamu di Kecamatan Mantrijeron adalah kali pertama  dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tambah Lagi Sasaran Rapid Test, Jumlahnya 557 Orang

Kecamatan lain juga akan menyusul penggunaan aplikasi barcode bagi tamu.

Manfaatnya, jika ternyata ada pasien positif pernah mengunjungi kantor kecamatan, akan mudah melakukan tracing. Bisa diketahui siapa saja yang datang ke kecamatan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat yang mengunjungi kecamatan diarahkan ke menu khusus untuk mengisi data diri.

Baca Juga: Layanan Lebih Adaptif, Taman Pintar Yogyakarta Segera Dibuka

Data diri yang perlu diisi pengunjung meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan tujuan kedatangan.

Rencananya tempat keramaian di wilayah Mantrijeron juga akan diberlakukan  daftar kunjungan online. (*)

Editor: Azam Sauki Adham

Tags

Terkini

Terpopuler