Yogyakarta Perlu Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan untuk Penguatan Kesadaran Hukum

18 April 2021, 18:27 WIB
Dr Sari Murti dosen Universitas Atamjaya Yogyakarta saat sosialisasi Rapeda Bantuan Hukum DIY /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portaljogja.com

PORTAL JOGJA - Pemerintah daerah DIY berencana memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang bakal tertuang dalam Raperda.

Raperda tentang bantuan hukum ini merupakan inisiatif dari DPRD DIY, saat ini memasuki tahapan sosialisasi.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menggelar diskusi dan buka bersama dengan topik Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021 tentang Bantuan Hukum Rumah Makan Ingkung Grobog Timoho Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Albert Papilaya, Petinju Indonesia Peraih 7 Medali Emas SEA Games, Perempatfinalis Olimpiade Meninggal Dunia

Menurut Eko ada 3 hal yang melatarbelakangi mengapa rancangan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu untuk diperjuangkan.

Menurutnya bantuan hukum tidak saja berupa pendampingan terhadap proses hukum yang ada, tetapi harus ada aspek penyuluhan atau edukasi.

"Komitmen dari kami menjadikan Perda ini sebagai payung bagi Pemda (pemerintah daerah) untuk mendesain sistem pendidikan hukum. Dengan target mewujudkan masyarakat Yogyakarta yang tertib dan taat hukum," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2021: Mama Rosa Makin Curiga Lihat Makam Roy Berantakan, Kisah Ricky dan Elsa

Pentingnya sinergi dan kolaborasi bagi pemerintah DIY untuk mendukung program-program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan juga pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum serta mewujudkan keadilan di DIY.

"Sehingga harapan kami melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham nanti ada sinkronisasi dan pembagian tugas. Ke depan tidak ada lagi anak-anak yang terlibat kekerasan di jalanan karena mereka tidak mengerti hukum," kata Eko.

Menurutnya, ke depan penguatan yang perlu dilakukan bukan masalah penegakan hukumnya, tetapi kesadaran hukum melalui edukasi.

Baca Juga: Iran Identifikasi Pelaku Dibalik Pernyerangan di Pembangkit Nuklir Natanz. Pelaku Melarikan Diri!

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Ketua YLPA DIY dan Ketua FPKK DIY, Dr Y Sari Murti mengemukakan bahwa hal yang terpenting dalam sistem hukum ialah membangun budaya hukum di tengah tengah masyarakat.

"Jadi jika kita akan berbicara mengenai sistem hukum maka tidak hanya membahas masalah institusi legal penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya hukumnya, sehingga Perda ini akan mengingatkan kita, bahwa negara Indonesia adalah segara hukum," katanya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler