Komisi Informasi DIY Anugerahi Ketua Komisi A DPRD DIY sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

- 11 Desember 2020, 23:35 WIB
Komisi Informasi Daerah DIY berikan penghargaan kepada instansi, badan publik dan individu yang memiliki kontribusi dalam Keterbukaan Informasi Publik DIY.
Komisi Informasi Daerah DIY berikan penghargaan kepada instansi, badan publik dan individu yang memiliki kontribusi dalam Keterbukaan Informasi Publik DIY. /istimewa

PORTAL JOGJA - Komisi Informasi Daerah DIY memberikan anugerah kepada instansi, badan publik dan individu yang memiliki kontribusi dalam Keterbukaan Informasi Publik DIY.

Untuk kategori apresiasi tokoh, penghargaan diberikan kepada Eko Suwanto, Ketua Ketua Komisi A DPRD DIY Dianugerahi Penghargaan Sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2020.

Moh. Hasyim, Ketua Komisi Informasi Daerah  DIY di Yogyakarta,  Kamis, 10 Desember 2020 mengatakan," penghargaan ini diberikan karena jasa beliau sebagai Ketua Komisi A dan sekaligus Ketua Pansus untuk memperjuangkan lahirnya Perda DIY tentang keterbukaan informasi publik."  

Menurut Hasyim kegiatan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat ini disiarkan secara langsung lewat daring, termasuk kehadiran Wakil Gubernur DIY,  Sri Paduka Pakualam X yang menyampaikan sambutan secara khusus.

Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD DIY mengapresiasi adanya penghargaan dan apresiasi kepada badan publik serta tokoh Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY.

“Masyarakat ingin akses atas semua informasi baik kebijakan Pemda maupun APBD dan Danais. Tugas kita mendorong Pemda semakin jujur dan terbuka layani informasi bagi masyarakat,“ kata Eko.

Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Menurut Eko, sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan  pihaknya mendorong hadirnya keterbukaan informasi publik agar terwujud zero tolerance for corruption atau tidak ada toleransi untuk korupsi.

"Perda Keterbukaan Informasi Publik itu ke depan ada tiga hal yang ingin dicapai bersama-sama yang pertama, yaitu masyarakat bisa mendapatkan akses yang seluas-luasnya atas informasi yang diperlukan. Kedua, Keterbukaan Informasi Publik mendorong kejujuran dan sekaligus keterbukaan transparansi bagi badan publik dan yang  Ketiga, dengan  terbuka dan jujur akan memperluas akses informasi bagi masyarakat,” katanya

Eko Suwanto menjelaskan terkait rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah selesai dibahas di DPRD dan itu merupakan inisiatif dari DPRD yang  diprakarsai oleh Komisi A dalam waktu dekat segera bisa diundangkan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x