Aktivitas Vulkanik Meningkat, Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Merapi Diperpanjang

2 Januari 2021, 13:48 WIB
Gunung Merapi. /Portal Jogja/Chandra Adi N

 

PORTAL JOGJA - Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi diperpanjang untuk kedua kalinya oleh Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perpanjangan tersebut dilakukan karena aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang merupakan gunung api aktif tersebut masih mengalami peningkatan.

Sebelumnya status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi berakhir pada 30 November 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman kemudian memperpanjang status tanggap darurat dari tanggal 1 sampai 31 Desember 2020 dan memperpanjang lagi dengan masa pemberlakuan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami Guguran Sejauh 1,5 Km Ke Arah Kali Lamat

Baca Juga: Alasan Ayu Ting Ting Memilih Adit : Dia Membuat Aku Setiap Hari Jatuh Cinta

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu 2 Januari 2021 seperti dilansir dari Antara mengatakan,"berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III."  

Joko mengatakan saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi.

Selain itu masih ada sekitar 240 warga dari kawasan Gunung Merapi yang mengungsi di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga: Tak Mau Sendiri Nora Alexandra Minta Jerinx Fokus ke Keluarga: Aku Gak Mau Kita Terpisah Lagi

Baca Juga: Chelsea vs Man City : The Blues Konfirmasi Dua Kasus Positif, Laga Tetap Dilanjutkan

"Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," katanya.

Joko menjelaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga untuk keperluan penanggulangan dampak bencana.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) saat ini mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.

Baca Juga: Positif Covid-19 Lima Pemain Manchester City Absen saat Bertandang ke Markas Chelsea

Baca Juga: Ini 6 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Januari 2021, Simak dan Catat!

Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.

BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler